- Balas Jasa Simpanan sebesar 4 % p.a. dan langsung ditambahbukukan ke dalam buku simpanan yang bersangkutan setiap akhir bulan.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Setoran Awal minimal 10 % dari pinjaman Properti dan dapat diambilkan dari SIHARTA tanpa dikenakan pinalti.
- Setoran berikutnya minimal Rp000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang dapat disetor pada jam kerja
- Penarikan dapat dilakukan jika pinjaman Pesanggrahan sudah LUNAS.
- Perubahan Balas Jasa Simpanan dituangkan dalam SK Pengurus dan diumumkan secara luas kepada seluruh anggota
- Apabila buku rekening rusak atau hilang, anggota wajib mengganti biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
