- Balas Jasa Simpanan sebesar 2 % p.a. dan langsung ditambahbukukan ke dalam buku simpanan yang bersangkutan setiap akhir bulan.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Setoran atau penarikan SIBENDI dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja.
- Penabung SIBENDI adalah semua anggota CU Angudi Laras, maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan lembaga dengan atas nama perorangan yang sudah menjadi anggota CU Angudi Laras dengan maksimal simpanan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Saldo minimal SIBENDI sebesar Rp 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ).
- SIBENDI tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman/kredit.
- Perubahan Balas Jasa Simpanan dituangkan dalam SK Pengurus dan diumumkan secara luas kepada seluruh anggota
- Apabila buku rekening rusak atau hilang, anggota wajib mengganti biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai dari anggota yang bersangkutan atau oleh ahli waris apabila penabung meninggal dunia dengan menunjukkan Surat Kematian dari yang berwenang.
- Sibendi tidak dilindungi oleh JALINAN.
