- SIHARTA merupakan Simpanan yang boleh diambil dengan ketentuan:
- SIHARTA minimal mengendap selama 5 tahun terhitung dari mulai menyimpan (Bagi anggota berusia minimal 50 tahun), atau
- Minimal usia 55 tahun, bagi anggota yang berusia kurang dari 50 tahun terhitung sejak mulai menyimpan, atau
- Saldo SIHARTA minimal Rp 100,000,000.- ( seratus juta rupiah ).
- Balas Jasa Simpanan (BJS) sebesar 5-10 % p.a. dan langsung ditambahbukukan ke dalam buku simpanan yang bersangkutan setiap akhir bulan.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Membuka rekening SIHARTA minimal sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dapat dilakukan dengan cara setoran tunai maupun Pinjaman Menambah Simpanan.
- Hanya anggota yang mempunyai pinjaman yang boleh menyetor
- Besar setoran simpanan minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan akumulasi setoran maksimal Rp 1.000.000,-/bulan (baik tunai atau angsuran pokok Pinjaman Menambah Simpanan).
- Saldo maksimal SIHARTA Rp 000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah)
- Apabila ada penarikan simpanan dan tidak ada setoran dalam 1 bulan, balas jasa simpanan akan turun menjadi 5 % p.a pada bulan yang bersangkutan.
- Perubahan Balas Jasa Simpanan oleh karena kondisi keuangan nyata CU Angudi Laras akan dituangkan dalam SK Pengurus dan diumumkan secara luas kepada seluruh anggota.
- SIHARTA selalu dijadikan Jaminan Kredit apabila yang bersangkutan meminjam di CU Angudi Laras, dan tidak dapat ditarik sebelum pinjaman dinyatakan lunas.
- Penarikan SIHARTA sebelum jangka waktu minimal seperti tersebut pada butir 1 di atas, dikenakan pinalti sebesar 10 % dari penarikan, kecuali jika penarikan disebabkan karena yang bersangkutan meninggal dunia dengan menunjukkan Surat Kematian dari yang berwenang. Kecuali untuk dimutasikan ke simpanan berpadanan yang lainnya.
- Apabila buku rekening rusak atau hilang, anggota wajib mengganti biaya pengganti buku sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
